Bea Cukai Jember dan Pemkab Situbondo Tegas Berantas Rokok Tanpa Cukai

Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:10:59 WIB
Rokok Ilegal di Situbondo dimusnahkan.

SITUBONDO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus dibuktikan. Bersama Bea Cukai Jember, Pemkab Situbondo memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak Mei hingga September 2025.

Aksi pemusnahan berlangsung di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dan dihadiri berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, hingga Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas instansi tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan dengan kesungguhan dan koordinasi lintas lembaga.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di Situbondo berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 miliar per tahun. Ia menyebut peredaran rokok ilegal telah merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.

Syahirul menambahkan, penindakan yang dilakukan pihaknya tidak berdiri sendiri, tetapi juga dibarengi dengan edukasi dan sosialisasi bersama pemerintah daerah agar masyarakat pelaku usaha ilegal mau beralih menjadi pelaku usaha legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Dalam laporannya, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, menyebut selama operasi gabungan berlangsung, tim telah melakukan 93 kali penindakan dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Sopan menegaskan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal bukan hanya langkah penegakan hukum, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat serta upaya menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Terkini